PRANATA SOSIAL
I. Pengertian Pranata Sosial
Pengertian pranata sosial secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan apa yang sering dikenal dengan lembaga sosial, organisasi sosial maupun lembaga kemasyarakatan, karena di dalam masing-masing istilah tersebut terisrat adanya unsur-unsur yang mengatur setiap perilaku warga masyarakat. Jadi, pengertian pranata sosial adalah sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat untuk memnuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir dan mengejewantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
Tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial adalah:
Pengertian pranata sosial secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan apa yang sering dikenal dengan lembaga sosial, organisasi sosial maupun lembaga kemasyarakatan, karena di dalam masing-masing istilah tersebut terisrat adanya unsur-unsur yang mengatur setiap perilaku warga masyarakat. Jadi, pengertian pranata sosial adalah sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat untuk memnuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir dan mengejewantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
Tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial adalah:
- Nilai dan norma;
- Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum;
- Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.
1.1 Pengertian Pranata Sosial menurut para ahli.
- Soerjono Soekanto, lembaga kemasyarakatan (Pranata Sosial) adalah himpunan norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
- Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, semua norma-norma dari segala tingkat yang berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberi nama lembaga kemasyarakatan.
- Horton dan Hunt (1987), suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting.
- Koentjaraningrat (1979), sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk berinteraksi menurut pola-pola resmi atau suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
II. Tujuan Pranata Sosial
Pranata Sosial, selain untuk mengatur
agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadahi, juga
sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa
berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang
berlaku. Contoh: (a) Pranata Pendidikan mengatur bagaimana sekolah harus
mendidik anak-anak hingga menghasilkan lulusan yang handal. Tanpa
adanya pranata sosial, kehidupan manusia nyaris bisa dipastikan bakal
porak poranda karena jumlah prasarana dan sarana untuk memenuhi
kebutuhan manusia relatif terbatas, sementara jumlah warga masyarakat
yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak.
2.1 Tujuan Pranata Sosial menurut Koentjaraningrat
- Memenuhi kebutuhan sosial dan kekerabatan (kinship atau domestic instituions)
- Memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup, memproduksi, menimbun dan mendistribusikan harta benda (economic institutions)
- Memenuhi kebutuhan pengetahuan dan pendidikan manusia (educational institutions)
- Memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific institutions)
- Memenuhi kebutuhan manusia untuk menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic and recreational institutions)
- Memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan (religius institutions)
- Memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kebutuhan berkelompok atau bernegara (political institutions)
- Mengurus kebutuhan jasmani manusia (somatic institutions)
2.2 Fungsi Pranata Sosial
Pranata Sosial memiliki fungsi utama, yakni seperti pada bagan berikut:
- Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disntegrasi masyarakat. Hal ini mengingat bahwa sumber pemenuhan kebutuhan hidup yang dapat dikatakan tidak seimbang dengan jumlah manusia yang semakin bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga dimungkinkan pertentangan yang bersumber perebutan maupun ketidakadilan dalam usaha memenuhi kebutuhannya akan ancaman kesatuan dari warga masyarakat. Oleh karena itu, norma-norma sosial yang terdapat di dalam pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup dari setiap warganya secara adil atau memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan yang tertib.
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat untuk bertingkah laku / bersikap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian pranata sosial telah siap dengan berbagai aturan atau kaidah-kaidah sosial yang dapat dan harus dipergunakan oleh setiap anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Memberi pegangan pada masyarakat untuk menandakan sistem pengendalian sosial (social control). Sanksi-sanksi atau pelanggaran norma-norma sosial merupakan sarana agar setiap warga masyarakat tetap konform dengan norma-norma sosial itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Dengan demikian sanksi yang melekat pada setiap norma sosial itu merupakan pegangan dari warga untuk meluruskan maupun memaksa warga masyarakat agar tidak menyimpang dari norma sosial, karena pranata sosial aka tetap tegar di tengah kehidupan masyarakat.
III. Karakteristik / Ciri-ciri
- Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari pranata sosial, yang secara simbolismenggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosial.Lambang-lambang suatu organisasi mengandung makna, fungsi dan tujuan dari lembaga sosial yang bersangkutan. Lambang-lambang tersebut dapat berupa: gambar (logo); tulisan; gabungan antara gambar, tulisan, maupun logo, dan bendera panji.
- Memiliki tingkat kekekalan tertentu, artinya suatu pranata akan berakhir ketika manusia tidak lagi membutuhkannya.
- Merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas sosial.
- Mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipakai mencapai tujuan.
- Pranata sosial mempunyai tradisi, baik tertulis maupun tidak tertulis (peraturan/hukum).
- Memiliki satu atau beberapa tujuan.
- Memiliki alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
IV. Jenis-jenis Pranata Sosial
1. Berdasarkan Pengembangannya
- Cresive institutions (pranata yang utama) adalah institusi yang paling primer dan tumbuh dari adat istiadat. Contoh: perkawinan, agama dan hak milik.
- Enacted institutions (pranata yang dibuat) adalah institusi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan atau tujuan tertentu. Contoh: pendidikan, perdagangan dan utang piutang.
2. Berdasarkan Sistem Nilai yang diterima Masyarakat
- Basic institutions adalah pranata sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah dan negara.
- Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Contoh: rekreasi.
3. Berdasarkan sudut Penerimaan Masyarakat
- Approved institutions adalah pranata sosial yang diterima masyarakat. Contoh: perusahaan, industri, dll.
- Unsactioned institutions adalah pranata sosial yang ditolak masyarakat. Contoh: pemeras, penjahat, preman, dll.
4. Berdasarkan Faktor Penyebarannya
- General isntitutions adalah pranata sosial yang dikenal secara umum oleh masyarakat di dunia. Contoh: agama.
- Restucted institutons adalah pranata yang dikenal oleh kelompok masyarakat tertentu saja. Contoh: Katolik, Kristen, Islam, Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya.
5. Berdasarkan Fungsinya
- Cooperative institutions adalah pranata sosial yang dihimpun pola serta tata cara yang diperlukan untuk menacapai tujuan pranata. Contoh: pranata industrialisasi.
- Regulative institutions adalah pranata sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat yang tidak termasuk bagian mutlak dari pranata itu sendiri. Contoh: pranata hukum (kejaksaan, pengadilan, dll).
V. Kategori Pranata Sosial
Norma hukum diciptakan oleh pranata
sosial, dan pranata sosial dapat diterapkan jika ada lembaga sosial,
seperti bagan berikut ini:
Berdasarkan bagan tersebut pranata sosial dapat dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:
- Pranata Keluarga. Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan beberapa tugas penting. Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.
- Pranata Agama. Agama merupakan sesuatu yang mengatur kehidupan manusia dengan manusia maupun dengan penciptanya. Agama merupakan salah satu pranata yang sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia. Berdasarkan fungsi untuk memenuhi keperluan hidup dari warga masyarakat dikenal istilah religious institutions, yang berfungsi untuk memenuhi keperluan manusia sehubungan dengan kegiatan berbakti kepada Tuhan sebagai perwujudan dari hak azasi manusia.
- Pranata Pendidikan. Pendidikan ialah proses membimbing manusia dari kegelapan, kebodohan menuju kecerahan dan kecerdasan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Pendidikan merupakan proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor yang menghasilkan penyadaran diri dan penyadaran lingkungan, sehingga menampilkan rasa percaya akan lingkungan.
- Pranata Ekonomi. Pranata ekonomi adalah sistem norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Fungsi pranata ekonomi adalah: a) mengatur konsumsi barang dan jasa; b) mengatur distribusi barang dan jasa; dan c) mengatur produksi barang dan jasa.
- Pranata Politik. Pranata politik adalah peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan, dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa. Pranata politik merupakan perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan politik akan meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, militer dan partai politik.
0 komentar: