PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bab 1
Pendahuluan
Tahukah
anda apa yang dimaksud dengan perdagangan internasional? Setiap negara di
dunia, baik negara maju maupun negara berkembang perlu melakukan kerja sama.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh
negara itu sendiri. Indonesia
belum mampu memproduksi alat transportasi sebagai contoh seperti pesawat
terbang. Untuk itu negara kita mengimpor dari negara-negara maju. Sebaliknya Indonesia
banyak mengekspor hasil alam hasil alam ke negara tersebut. Kini hampir tidak
mungkin suatu negara dapat memenuhi kebutuhan hidup warganya tanpa melakukan
perdagangan dengan luar negeri. Sekalipun suatu negara sudah tergolong negara
maju, ia tetap saja memerlukan adanya perdagangan internasional.
Bab 2
Pembahasan
A. DEFINISI
Perdagangan
Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di
dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.
Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1. Pembeli dan penjual
terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2. Barang harus dikirim dan
diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti
pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing
pemerintah.
3. Antara satu negara dengan
negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan
timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
Menurut Amir M.S., bila
dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan
di dalam negeri, perdagangan internasional
sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena
adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan,
misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang,
taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.Ada beberapa model perdagangan internasional diantaranya:
A. Model Ricardian
Model Ricardian
memfokuskan pada kelebihan komparatif
dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan
internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam
memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya,
rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis
secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model
Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah
relatif dari buruh dan modal dalam negara.
B. Model
Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin
dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif.
Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan
prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis
model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme
harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan
internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini
memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat
penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang
yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris
dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang
dibuka dalam uji empiris oleh Wassily
Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk
mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.
C. Faktor
Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri
satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri
pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor
spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah
dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam
harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut
akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor
produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki
agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh.
Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam
kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal
untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan
tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan. Jangan dipercaya,bohong tu.
D. Model
Gravitasi
Model gravitasi
perdagangan menyajikan sebuah analisa yang lebih empiris dari pola
perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada
bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan
interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum
gravitasi Newton
yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda. Model ini
telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisa ekonometri.
Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan
perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.
Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong
suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai
berikut :
Ø Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam
negeri
Ø Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
Ø Adanya perbedaan keadaan seperti sumber
daya alam, iklim,
tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang
menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan
adanya keterbatasan produksi.
Ø Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui
perjanjian bilatera antara dua negara.
Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme
kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan
internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada
kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan
pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu
sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada
tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral
kontroversial seperti GATT
dab WTO memberikan
usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan
perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan
dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara
mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat
oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang
melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara
strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika
Serikat dan Eropa.
Belanda dan Inggris
Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara
ekonomis dominan, sekarang Amerika
Serikat, Inggris,
Australia
dan Jepang
merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India,
Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi
kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk
menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung,
pembelian, dan fasilitasi perdagangan.
Wujud lain dari biaya transaksi
dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam
koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh
proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun.
Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang,
merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian
internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur
dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif
dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia
selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia
yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional
diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui
beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa
anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan
pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena
penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti
MAI (Multilateral
Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
Peranan Perdagangan Internasional dalam Perekonomian1. Efek Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu
wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga
wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang
secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya.
Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara
karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian
perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang
lain. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu
indikator kemajuan pembangunan.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak
bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa
perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth,
Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan
impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi
motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun
1980-an Indonesia
menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan
tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.
Ketika perdagangan internasional menjadi pokok
bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting
juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal
khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan
internasional (Appleyard, 2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang
berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat
produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan
peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan
kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir. Kemungkinan
itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara
eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan biaya yang muncul jika
barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika biaya produksi di negara
eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi di negara
importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya di negara importir
(Appleyard, 2004).
2. Efek Terhadap Produksi
Pedagangan luar negeri
mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sector produksi di dalam negeri.
Secara umum kita bisa menyebutkan tiga macam pengaruh yang bekerja melalui
adanya:
1. Spesialisasi produksi.
2. Kenaikan “investasi surplus”
3. “Vent for Surplus”.
Perdagagangan internasional mendorong masing-masing
Negara kea rah spesialisasi dalam produksi barang di mana Negara tersebut
memiliki keunggulan komperatifnya. Dalam kasus constant-cost, akan terjadi
spesialisasi produksi yang penuh, sedangkan dalam kasus increasing-cost terjadi
spesialisasi yang tidak penuh. Yang perlu diingat disini adalah spesialisasi
itu sendiri tidak membawa manfaat kepada masyarakat kecuali apabila disertai
kemungkinan menukarkan hasil produksinya dengan barang-barang lain yang
dibutuhkan.
Spesialisasi plus perdagangan bisa meningkatkan
pendapatan riil masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan mungkin
justru menurunkan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi apakah spesialisasi plus perdagangan selalu menguntungkan suatu negara ? Dalam uraian diatas dapat menyimpulakan, bahwa CPF sesudah perdagangan selalu lebih tinggi atau setidak-tidaknya sama dengan CPF sebelum perdangangan. Ini berarti bahwa perdagangan tidak akan membuat pendapatan riil masyarakat lebih rendah, dan sangat mungkin membuatnya lebih tinggi. Tetapi perhatikan bahwa analisa semacam ini bersifat “statik”, yaitu tidak memperhitungkan pengaruh-pengaruh yang timbul apabila situasi berubah atau berkembang, seperti yang kita jumpai dalam kenyataan.
Tetapi apakah spesialisasi plus perdagangan selalu menguntungkan suatu negara ? Dalam uraian diatas dapat menyimpulakan, bahwa CPF sesudah perdagangan selalu lebih tinggi atau setidak-tidaknya sama dengan CPF sebelum perdangangan. Ini berarti bahwa perdagangan tidak akan membuat pendapatan riil masyarakat lebih rendah, dan sangat mungkin membuatnya lebih tinggi. Tetapi perhatikan bahwa analisa semacam ini bersifat “statik”, yaitu tidak memperhitungkan pengaruh-pengaruh yang timbul apabila situasi berubah atau berkembang, seperti yang kita jumpai dalam kenyataan.
Ada tiga keadaan yang membuat
spesialisasi dan perdagangan tidak selalu bermanfaat bagi suatu negara. Ketiga
keaadan ini berkaitan dengan kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu
jauh, artinya adanya sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau
dua barang saja. Keadaan ini adalah:
a. Ketidakstabilan
pasar luar negeri
Bayangkan suatu negara yang karena dorongan
spesialisasi dari perdagangan, hanya memproduksi karet dan kayu. Apabila harga
karet dan kayu dunia jatuh, maka perekonomian dalam negeri otomatis akan jatuh.
Lain halnya apabila negara tersebut tidak hanya berspesialsasi pada kedua
barang tesebut, tetapi juga memproduksi barang-barang lain baik untuk ekspor
maupun untuk kebutuhan dalam negeri sendiri. Turunnya harga dari satu atau dua
barang mungkin bisa diimbangi oleh naiknnya haga barang-barang lain. Inilah
pertentangan atau konfik antara spesialisasi dengan diversifikasi. Spesialisasi
biasa meningkatkan pendapatan riil masyarakat secara maksimal, tetapi dengan
resiko ketidakstabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi harus mengorbankan
sebagian dari kenaikan pendapatan dari spesialisasi. Sekarang hampir semua
negara di dunia menyadari bahwa spesialisasi yang terlalu jauh (meskipun
didasarkan atas prinsip keunggulan komperatif, seperti yang ditunjukan oleh
teori ekonomi) bukanlah keadaan yang baik. Manfaat dari diversifikasi harus
pula diperhitungkan.
b. Keamanan
nasional
Bayangkan suatu negara hanya memproduksi satu
barang, misalnya karet, dan harus mengimpor seluruh kebutuhan bahan makanannya.
Meskipun karet adalah cabang produksi dimana negara tersebut memiliki
keunggulan komperatif yang paling tinggi, sehingga bisa meningkatkan CPFnya
semakin mungkin, tentunya keadaan seperti ini tidak sehat. Seandainya terjadi
perang atau apapun yang menghambat perdagangan luar negeri, dari manakah
diperoleh bahan makanan bagi penduduk negara tersebut? Jelas bahwa pola
produksi seperti yang didiktekan oleh keunggulan komperatif tidak harus selalu
diikuti apabila ternyata kelangsungan hidup negara itu sendiri sama sekali
tidak terjamin.
c.
Dualisme
Sejarah perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang, terutama semasa mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa, ditandai oleh timbulnya sektor ekspor yang berorientasi ke pasar dunia dan yang sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dari negeri itu, tetapi bagian dari pasar dunia. Dalam keadaan seperti ini spesialisasi dan perdagangan internasional tidak memberi manfaat kepada perekonomian dalam negeri. Keadaan ini di negara-negara sedang berkembang setelah mereka merdeka, memang sudah menunjukan perubahan. Tetapi sering belum merupakan perubahan yang fundamental. Sektor ekspor yang “modern” masih nampak belum bisa menunjang sektor dalam negeri yang “tradisional”.
Sejarah perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang, terutama semasa mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa, ditandai oleh timbulnya sektor ekspor yang berorientasi ke pasar dunia dan yang sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dari negeri itu, tetapi bagian dari pasar dunia. Dalam keadaan seperti ini spesialisasi dan perdagangan internasional tidak memberi manfaat kepada perekonomian dalam negeri. Keadaan ini di negara-negara sedang berkembang setelah mereka merdeka, memang sudah menunjukan perubahan. Tetapi sering belum merupakan perubahan yang fundamental. Sektor ekspor yang “modern” masih nampak belum bisa menunjang sektor dalam negeri yang “tradisional”.
Ketiga keadaan tersebut di atas adalah peringatan
bagi kita untuk tidak begitu saja dan tanpa reserve menerima dalil perdagangan
Neoklasik bahwa spesialisasi dan perdagangan selalu menguntungkan dalam
keaadaan apapun. Tetapi di lain pihak, uraian diatas tidak merupkan bukti bahwa
manfaat dari perdagangan tidaklah bisa dipetik dalam kenyataan. Teori
keunggulan komperatif masih memiliki kebenaran dasarnya, yaitu bahwa suatu
negara seyogyanya memanfaatkan keunggulan komperatifnya dan kesempatan”transformasi
lewat perdagangan”. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa dalam hal-hal tertentu
pertimbangan-pertimbangan lain jangan dilupakan.
2) Investible Surplus Meningkat
Perdagangan meningkat pendapatan riil masyarakat.
Dengan pendapatan riil yang lebih tinggi berarti negara tersebut mampu untuk
menyisihkan dana sumber-sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi (inilah
yang disebut “investible surplus”). Investasi yang lebih tinggi berarti laju
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Jadi perdagangan bisa memdorong laju
pertumbuhan ekonomi.
Inilah inti dari pengaruh perdagangan internasional
terhadap produksi lewat investible surplus. Ada tiga hal mengenai pengaruh ini perlu
dicatat:
a.
Kita harus menanyakan berapa dari manfaat perdagangan (kenaikan
pendapatan riil) yang diterima oleh warga negara tersebut, dan berapa yang
diterima oleh warga negara asing yang memiliki faktor produksi, misalnya modal,
tenaga kerja, yang diperkejakan di negara tersebut. Dengan lain perkataan, yang
lebih penting adalah berapa kenaikan GNP, bukan kenaikan GDP, yang ditimbulkan
oleh adanya perdagangan.
b.
Kita harus menanyakan pula berapa dari kenaikan pendapatan riil karena
perdagangan tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan investasi dalam
negeri, dan berapa ternyata dibelanjakan untuk konsumsi yang lebih tinggi atau
ditransfer ke luar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing sebagai imbalan bagi
modal yang ditanamkannya? Dari segi pertumbuhan ekonomi yang paling penting
adalah kenaikan investasi dalam negeri dan bukan hanya “investible
surplus”-nya.
c.
Kita harus pula membedakaan antara “ pertumbuhan ekonomi” dan
“pertumbuhan ekonomi”. Disebutkan di atas bagaimana dualisme dalam struktur
perekonomian bisa timbul dari adanya perdagangan internasional. Di masa lampau,
dan gejala-gejalanya masih tersisa sampai sekarang, kenaikan ivestible surplus
tersebut cenderung untuk diinvestasikan di sektor “modern” dan hanya sedikit
yang mengalir ke sektor “tradisional”. Pertumbuhan semacam ini justru semakin
mempertajam dualisme dan perbedaan antara kedua sektor tersebut. Dalam hal ini
kita harus berhati-hati untuk tidak mempersamakan pertumbuhan ekonomi dengan
pembagunan ekonomi dalam arti sesungguhnya.
Inti dari uraian diatas adalah bahwa kenaikan
investible surplus karena perdagangan adalah sesuatu yang nyata. Tetapi kita
harus mmpertanyakan lebih lanjut siapa yang memperoleh manfaat, berapa besar
manfaat tersebut yang di realisir sebagai investasi dalam negeri, dan adakah
pengaruh dari manfaat tersebut terhadap pembangunan ekonomi dalam arti yang
sesungguhnya.
3) Vent For Surplus
Konsep ini aslinya berasal dari Adam Smith. Menurut
Adam Smith, perdagangan luar negeri membuka daerah pasar baru yang lebih luas
bagi hasil-hasil didalam negeri. Produksi dalam negeri yang semula terbatas
karena terbatasnya pasar di dalam negeri, sekarang bisa diperbesar lagi.
Sumber-sumber ekonomi yang semula menggangur (surplus) sekarang memperoleh
saluran (vent) untuk bisa dimanfaatkan, karena adanya daerah pasar yang baru.
Inti dari konsep “vent for surplus” adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terangsang
oleh terbukanya daerah pasar baru. Sebagai contoh, suatu negara yang kaya akan
tanah pertanian tetapi penduduk relatif sedikit. Sebelum kemungkinan
perdagangan dengan luar negeri terbuka, negara tersebut hanya mnghasilkan bahan
makanan yang cukup untuk menghidupi penduduknya dan tidak lebih dari itu.
Banyak tanah yang sebenarnya subur dan cocok bagi pertanian dibiarkan tak
terpakai. Dengan adanya kontak dengan pasar dunia, negara tersebut mulai
menamam barang-barang perdagangan dunia seperti lada, kopi, teh, karet, gula,
dan sebagainya dengan memanfaatkan tanah pertanian yang menganggur tersebut.
Dengan demikian pertumbuhan ekonomi meningkat.
B. MANFAAT MELAKUKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap
negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh
manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri
sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil
produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi
geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya
perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak
diproduksi sendiri.
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk
memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara
dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh
negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor
barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan
Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat
memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti
ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika
Serikat perlu mengurangi produksi kainnya
dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan
perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
Faktor-faktor
produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
Setiap
negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam
negri.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan
mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan
terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka.
Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan
mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar
negri.
Perdagangan luar negri
memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien
dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.
C. SEBAB-SEBAB TERJADINYA
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara dalam kehidupan
di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di
sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan
antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional.
Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara
(perdagangan internasional) antara lain :
1. Revolusi Informasi dan Transportasi
Ditandai dengan berkembangnya era
informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam
bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data,
berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2. Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing negara memiliki
keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber
daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada
ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3. Liberalisasi
Ekonomi
Kebebasan
dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa
masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui
perdagangan antar negara.
4. Asas
Keunggulan Komparatif
Keunikan suatu negara tercermin dari
apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain.
Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai
sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5.
Kebutuhan Devisa
Perdagangan internasional juga
dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi
segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan
dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari
perdagangan internasional.
D. KETENTUAN PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Membahas tentang perdagangan internasional tentunya
tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu
diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang
Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi
hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri.
Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1. Ekspor
Perdagangan
dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia
dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat Ekspor
A.Memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
B.Mendapat izin usaha dari
Dept. Teknis/Lembaga
Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
APE (Angka Pengenal Ekspor)
untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
APES (Angka Pengenal Ekspor
Sementara) berlaku dua tahun
APET (Angka Pengenal Ekspor
Terbatas) untuk PMA/PMDN
3. Eksportir
Pengusaha
yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari
Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan
yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang
tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang
ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi
hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut meliputi antara
lain :
1. Impor
Perdagangan dengan cara
memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan
memenuhi ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat Impor
a. Memiliki izin ekspor berupa
:
API (Angka Pengenal Impor)
untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
APIS (Angka Pengenal Impor
Sementara) berlaku untuk jangka waktu
2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
API(S) Produsen untuk
perusahaan diluar PMAatau PMDN.
APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas) untuk perusahaan PMA/PMDN
b. Persyaratan untuk
memperoleh APIS :
Memiliki SIUP perusahaan besar
atau menengah
Keahlian dalam perdagangan
impor
Referensi bank devisa
Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan untuk
memperoleh API :
Wajib memiliki APIS
Telah melaksanakan impor
sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
Tidak pernah ingkar kontrak
impor
3. Importir
Pengusaha yang dapat melakukan
kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam
wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi :
Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen
Importir dan Agen Tunggal.
4. Barang Impor
Seluruh
jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan
perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
E. KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR
Dalam
menggiatkan kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah
mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan
pemerintah tersebut diantaranya :
1. Inpres No.4/1985
(April1985)
Tentang penyempurnaan dalam
tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor
impor.
2. PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan
pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3. PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4. PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata
cara dan kemudahan ekspor impor.
F.JENIS-JENIS PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal
atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1. Ekspor
Dibagi
dalam beberapa cara antara lain :
Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri
sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar
negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih
dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari
departemen perdagangan
2. Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan
langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
A. Direct
Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan
menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of
valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada
neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
B. Switch
Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu
pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari
pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut
ke negara ketiga yang membutuhkannya.
C. Counter
Purchase
Suatu sistem perdagangan
timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang
kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari
negara tersebut.
D. Buy
Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu
negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas
produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau
dibeli kembali oleh negara maju.
3. Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli
yang tertentu di LN. Penjualan barang di
luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites
Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada
umumnya sebagai berikut :
a. Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang
ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan barang yang akan di
lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c. Broker meawarkan harga transaksi atas barang
yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d. Oleh panitia lelang akan
ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta
kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini
akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e. Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak
menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang yang ditarik
dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g. Yang
diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung
dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h. Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan
yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4. Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil
kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan
perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian
itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara
tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu
yang dihasilkan negara tersebut.
5. Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan
memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan
yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
Seluruhnya dilakuan secara
ilegal
Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6. Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan
yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya
pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan
dalam jumlah tertentu dan wajar. Border
Crossing dapat terjadi melalui :
a. Sea Border (lintas batas laut)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b. Overland Border (lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati
batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlak
Pelaku –
Pelaku Perdagangan Internasional
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok
antara lain :
A.
KELOMPOK EKSPORTIR
.
Sering
disebut dengan penjual (seller)
atau pensuplai (pemasok) atau supplier,
terdiri dari :
1.
Produsen-Eksportir
Para produsen
yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri,
pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.
Confirming
House
Perusahan
lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi
bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri.
Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan
perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor
cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk
kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini
disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan
biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.
3.
Pedagang
Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan
usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir
dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan
ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat
tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari
produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.
Agen
Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika
hubungan antara Export Merchant
dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan
suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.
Wisma
Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat
mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja,
tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah
memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor
aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di
pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah
baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
A.
KELOMPOK IMPORTIR
Dalam
perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik
barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas
segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan,
keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok
ini biasanya sering disebut dengan
pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.
Pengusaha
Impor (Import-Merchant)
Lazim
disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh
pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor
barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan
tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.
Aproved
Importer (Approved-Traders)
Merupakan
pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam
hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan
tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.
Importir
Terbatas
Guna
memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka
pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk
mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak
diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.
Importir
Umum
Perusahaan
impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya
memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga
yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor
barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu
pabrik.
5.
Sole
Agent Importer
Perusahaan
asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat
perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen
Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
C. KELOMPOK
IDENTOR
Bilamana
kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka
terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada
yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam
melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke
penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak
ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor
barang dengan cara memesannya (indent).
Para
indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.
Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan
makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan
konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.
Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola
swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan
barang-barang dagangnya.
3.
Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi
pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta
instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada
para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara
indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam
prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan, dan bahkan
seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.
D. KELOMPOK
PROMOSI
Masalah
perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari
masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor
dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula
dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan
tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri
atas berbagai bagian antara lain :
1.
Kantor Perwakilan dari
produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.
Kantor Perwakilan Kamar Dagang
dan Industri dalam dan luar negri
3.
Misi perdagangan dan pameran
dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan
dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4.
Badan Pengembangan Ekspor
Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen
Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi
Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center
yang didirikan disejumlah negara.
5.
Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.
Atase Perdagangan di tiap-tiap
kedutaan di luar negri.
7.
Majalah Dagang dan Industri
termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana
promosi yang lazim juga.
8.
Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing
pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.
E. KELOMPOK PENDUKUNG
Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku
utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran
dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung
terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
Termasuk
dalam kelompok ini antara lain :
1.
Badan
Usaha Transportasi
Dengan
berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan
baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal
dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan
muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang
diperdagangkan.
2.
Bank
Devisa.
Pihak
yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit
ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa
sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian
dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
3.
Maskapai
Pelayaran
Perusahaan
pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang
atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.
Maskapai
Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak
mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai
asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan
persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap
transaksi itu.
5.
Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain
untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan
dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan
mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.
Surveyor
Badan ini
bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan
dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di
Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.
Pabean.
Pabean
sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta
dokumen yang masuk ke wilayah pabean.
Masalah –
Masalah Dalam Ekspor Impor
Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat
berjalan sesuai dengan kondisi yang diinginkan, biasanya sering terjadi hambatan atau masalah-masalah
yang menjadi faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.
Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu
masalah internal dan eksternal.
A.
FAKTOR EKSTERNAL
Masalah yang bersifat eksternal
meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi
kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.
Kepercayaan Antara Eksportir
Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang
penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir.
Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu
resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir
percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang
dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu
kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh
karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah
mengetahui kredibilitas masing-masing. Beberapa
cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
a.
memanfaatkan buku petunjuk
perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
b.
Mencari dan mengunjungi
perusahaan di negara lain.
c.
meminta bantuan bank di dalam
negri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar
negri untuk menghubungkan nasbah kedua bank.
d.
Membaca publikasi dagang dalam
dan luar negri.
e.
Konsultasi dengan pengusaha
dalam bidang yang sama.
f.
Melalui perwakilan
perdagangan.
g.
Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih
dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir
dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2.
Pemasaran
Faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan dipasarkan
untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang
penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan
diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal
penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu
mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan
mengetahui informasi mengenai :
a.
ongkos
atau biaya barang
b.
sifat
dan tingkat persaingan
c.
luas
dan sifat permintaan
Sedangkan penentuan jenis-jenis
barang didasarkan pada informasi mengenai :
a.
peraturan
perdagangan negara setempat
b.
pembatasan
mutu dan volume barang-barang tertentu
c.
kontinuitas
produksi barang
d.
negara
tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain dalam hal
pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya
saing, yang meliputi :
a.
Daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan
b.
Daya saing dianggap sebagai masalah intern
eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
c.
Saluran pemasaran tidak
berkembang di luar negri
d.
Kurangnya pengetahuan akan
perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
3.
Sistem Kuota dan Kondisi
Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari,
memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung
pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan
seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan
transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah
dengan meningkatkan hubungan antar negara baik yang bersifat bilateral,
multilateral, regional maupun internasional, guna menciptakan suatu turan dalam
hal pembatasan barang (kuota) bagi transaksi perdaganga. Hal ini membuktikan
bahwa pembatasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu negara serta
hubungan antara negara tempat terjadinya perdagangan menjadi faktor penentu
kelancaran proses ekspor impor
4.
Keterkaitan Dalam Keanggotaan
Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional
dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar
internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan
organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat
untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi
yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga
yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC.
5.
Kurangnya Pemahaman Akan
Tersedianya Kemudahan-kemudahan
Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN
Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat
berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang
disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan
menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar
negara-negara tersebut.
B.
FAKTOR INTERNAL
Keharusan perusahaan-perusahaan
ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat
perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan
diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan
keuntungan yang cepat dan nyata.
Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi
di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah
tersebut antara lain :
1.
Persiapan Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk
pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
a.
Status badan hukum perusahaan
b.
Adanya izin usaha (SIUP) serta
izin ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
c.
Kemapuan menyiapkan
persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan
serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.
Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah
kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta
itikad baik dan kejujuran untu mengirimkan barangnya.
Perusahaan ekspor impor haruslah menjaga reputasi perusahannya,
disamping itu untuk menjamin kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas
aktivitas –aktivitas transaksinya harus dipertahankan dan ditingkatkan.
2.
Kemampuan dan Pemahaman
Transaksi Luar Negri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh
sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar
transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta
peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
3.
Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan
masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha
eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan
akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara
memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya
secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas
pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
Menyangkut bagaimana para eksportir/importir membiayai
transaksi perdagangan.
4.
Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya
eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang
tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah
yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a. Pengiriman
barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan
pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b. Mutu
barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c. Kelangsungan
penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d. Pengepakan yang tidak
memenuhi syarat
e. Keterlambatan
dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
5.
Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan
Ekspor Impor
Kelancaran transaksi ekspor impor sangat tergantung pada
peraturan-peraturan yang mendasarinya. Peraturan-peraturan yang apabila sering
berubah-ubah dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan
kekliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negri maupun pengusaha d luar
negri. Diperlukan penjelasan yang cukup tentang latar belakang
perubahan-perubahan dan tujuannya, sehingga masing-masing pihak memaklumi dan
mengetahui aturan main dalam transaksi selanjutnya.
0 komentar: