PARTAI DI INDONESIA
Sekarang jumlah partai yang diakui oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) 44 partai mulai dari partai Hanura sampai partaiBuruh.Dari tahun ke tahun jumlah ini bertambah terus.Sebenarnya hal ini tidak efektif digunakan di Indonesia, semakin banyak partai semakin banyak terjadi perpecahan golongan dan semakin sulit juga bagi rakyat untuk memilihnya.Seharusnya pemerintah bisa membatasi jumlah pertai yang ada.Berikut daftar partai – partai berserta lamabangnya yang ikut serta dalam pemilu 2009 :
0 komentar: