Karya Seni Kriya Terapan

Pengertian Seni Kriya
Seni kriya sering disebut dengan istilah Handycraft yang berarti kerajinan tangan. Seni kriya termasuk seni rupa terapan (applied art) yang selain mempunyai aspek-aspek keindahan juga menekankan aspek kegunaan atau fungsi praktis. Artinya seni kriya adalah seni kerajinan tangan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan peralatan kehidupan sehari-hari dengan tidak melupakan pertimbangan artistik dan keindahan.
Perkembangan Seni Kriya di Nusantara
Seni kriya Nusantara di indonesia dapat dikelompokkan kedalam 3 kelompok fase perkembangan :
  1. Seni Kriya Tradisional Klasik (Hindu-Budha)
  2. Seni Kriya Tradisional Rakyat (Daerah), dan 
  3. Seni Kriya Indonesia Baru (Kolonial)
 Seni Kriya Tradisional Klasik (Hindu-Budha) :
  • Kaidah seni dibakukan dalam pedoman seni oleh empu atau seniman.
  • Mutu seni, yang bersifat teknik maupun estetik dilandasi oleh pemikiran falsafah hidup dan pandangan agama Hindu, Budha, Islam.
  • Contoh karya seni kriya pada masa ini adalah batik, pandai emas dan perak, ukiran kayu, keris, wayang kulit dan wayang golek, dan kerajinan topeng


Seni Kriya Tradisional Rakyat (Daerah)
  • Ciri-ciri dari kebudayaan etnik menghasilkan corak kesenian tradisional sesuai dengan watak masyarakat, adab kehidupan, dan lingkungan alamnya
  • Pembuatan dan jenis seni kriya tradisional ditentukan oleh bahan yang tersedia di lingkungan tempat tinggal.
  • Karya seni kriya tradisional rakyat yaitu : anyaman, gerabah, logam, dan topeng yang masih bertahan
       Ciri - ciri karya seni kriya tradisional rakyat :
  • kebudayaan etnik
  • corak tradisional
  • watak masyarakat
  • adab kehidupan
  • lingkungan alamnya

Seni Kriya Indonesia Baru (Kolonial)
  • Pada zaman kolonial pendidikan mementingkan nilai-nilai rasional dan kehidupan jasmaniah.
  • Kesadaran nilai-nilai luhur terhadap nilai-nilai tradisional seni kriya menjadi lemah, baik yang klasik maupun kriya rakyat
  • Beberapa karya kriya indonesia baru yang dipadukan dengan seni tradisi dan bahan industri
        

 ciri-ciri karya indonesia baru :
  • kehilangan nilai tradisi dan nilai klasik
  • komersialisasi yang melanda para kriyawan. keahlian para seniman klasik tidak diwariskan
  • saingan dari benda pakai hasil produksi industri

 Unsur Karya Seni Kriya
Seni kriya mengutamakan terapan atau fungsi maka sebaiknya terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Utility atau aspek kegunaan
·         Security , yaitu jaminan tentang keamanan orang menggunakan barang-barang itu.
·         Comfortable, yaitu enaknya digunakan. Barang yang enak digunakan disebut barang terap. Barang-barang terapan adalah barang yang memiliki nilai praktis yang tinggi.
·         Flexibility, yaitu keluwesan penggunaan. Barang-barang seni kriya adalah barang terap yaitu barang yang wujudnya sesuai dengan kegunaan atau terapannya. Barang terap dipersyaratkan memberi kemudahan dan keluwesan penggunaan agar pemakai tidak mengalami kesulitan dalam penggunaannya
2.    Estetika atau syarat keindahan
Sebuah barang terapan betapapun enaknya dipakai jika tidak enak dipandang maka pemakai barang itu tidak merasa puas. Keindahan dapat menambah rasa senang, nyaman dan puas bagi pemakainya. Dorongan orang memakai, memiliki, dan menyenangi menjadi lebih tinggi jika barang itu diperindah dan berwujud estetik.
Jenis-jenis Seni Kriya di Nusantara
Jenis-jenis seni kriya banyak sekali dan sangat mudah ditemukan di berbagai daerah. Berdasarkan dimensinya, jenis-jenis seni kriya dapat dibedakan sebagai berikut:


§  1. Seni kriya dua dimensi
Karya seni kriya dua dimensi meliputi sulaman, bordir, mozaik, kolase, batik, tenun, relief, dan hiasan dinding.

§  Seni kriya tiga dimensi
Karya seni tiga dimensi meliputi sebagai berikut:
§  Seni kerajinan kulit, adalah kerajinan yang menggunakan bahan baku dari kulit yang sudah dimasak, kulit mentah atau kulit sintetis. Contohnya: tas, sepatu, wayang dan lain-lain.

§  Seni kerajinan logam, ialah kerajinan yang menggunakan bahan logam seperti besi, perunggu, emas, perak. Sedangkan teknik yang digunakan biasanya menggunakan sistem cor, ukir, tempa atau sesuai dengan bentuk yang diinginkan. Contohnya pisau, barang aksesoris, dan lain-lain.


§  Seni ukir kayu, yaitu kerajinan yang menggunakan bahan dari kayu yang dikerjakan atau dibentuk menggunakan tatah ukir. Kayu yang biasanya digunakan adalah: kayu jati, mahoni, waru, sawo, nangka dan lain-lain.
Contohnya mebel, relief dan lain-lain.


§  Seni kerajinan anyaman, kerajinan ini biasanya menggunakan bahan rotan, bambu, daun lontar, daun pandan, serat pohon, pohon pisang, enceng gondok, dll. Contohnya: topi, tas, keranjang dan lain-lain.


§  Seni kerajinan batik, yaitu seni membuat pola hias di atas kain dengan proses teknik tulis (casting) atau teknik cetak (printing). Contohnya: baju, gaun dan lain-lain.


§  Seni kerajinan keramik, adalah kerajinan yang menggunakan bahan baku dari tanah liat yang melalui proses sedemikian rupa (dipijit, butsir, pilin, pembakaran dan glasir) sehingga menghasilkan barang atau benda pakai dan benda hias yang indah. Contohnya: gerabah, piring dan lain-lain.

Fungsi Seni Kriya
    Sebagaimana kami sampaikan diatas bahwa seni kriya adalah merupakan salah satu dari karya seni rupa terapan dimana proses pembuatannya memiliki tujuan dan fungsi tertentu. Fungsi seni kriya secara garis besar terbagi atas tiga golongan, yaitu sebagai berikut:
§  1. Seni Kriya sebagai Hiasan (dekorasi)
§  Banyak produk seni kriya yang berfungsi sebagai benda pajangan. Seni kriya jenis ini lebih menonjolkan segi rupa daripada segi fungsinya sehingga bentuk bentuknya mengalami pengembangan. Misalnya, karya seni ukir, hiasan dinding, cinderamata, patung, dan lain-lain.
§  2. Seni Kriya sebagai Benda terapan (siap pakai)
§  Seni kriya yang sebenarnya adalah seni kriya yang tetap mengutamakan fungsinya. Seni kriya jenis ini mempunyai fungsi sebagai benda yang siap pakai,bersifat nyaman, namun tidak kehilangan unsur keindahannya. Misalnya, senjata, keramik, furnitur, dan lain-lain.
§  3. Seni Kriya sebagai Benda mainan
§  Di lingkungan sekitar sering kita jumpai produk seni kriya yang fungsinya sebagai alat permainan. Jenis produk seni kriya seperti ini biasanya berbentuk sederhana, bahan yang digunakan relatif mudah didapat dan dikerjakan, dan harganya juga relatif murah. Misalnya, boneka, dakon, dan kipas kertas.
Teknik dan Bahan Karya Seni Kriya
Ada beberapa teknik pembuatan benda-benda kriya yang disesuaikan dengan bahan. Alat dan cara yang digunakan antara lain cor atau tuang, mengukir, membatik, menganyam, menenun, dan membentuk.
1. Teknik cor (cetak tuang)
Ketika kebudayaan perunggu mulai masuk ke Indonesia, maka mulai dikenal teknik pengolahan perunggu. Terdapat beberapa benda kriya dari bahan perunggu seperti gendering perunggu, kapak, bejana, dan perhiasan.
Teknik cetak pada waktu itu ada dua macam:
- Teknik Tuang Berulang (Bivalve)
Teknik bivalve disebut juga teknik menuang berulang kali karena menggunakan dua keeping cetakan terbuat dari batu dan dapat dipakai berulang kali sesuai dengan kebutuhan (bi berarti dua dan valve berarti kepingan). Teknik ini digunakan untuk mencetak benda-benda yang sederhana baik bentuk maupun hiasannya.
1· Teknik Tuang Sekali Pakai (A Cire Perdue)
Teknik a cire perdue dibuat untuk membuat benda perunggu yang bentuk dan hiasannya lebih rumit, seperti arca dan patung perunggu. Teknik ini diawali dengan membuat model dari tanah liat, selanjutnya dilapisi lilin, lalu ditutup lagi dengan tanah liat, kemudian dibakar untuk mengeluarkan lilin sehingga terjadilah rongga, sehingga perunggu dapat dituang ke dalamnya. Setelah dingin cetakan tanah liat dapat dipecah sehingga diperoleh benda perunggu yang diinginkan.
Disamping teknik cor ada juga teknik menempa yang bahan-bahannya berasal dari perunggu, tembaga, kuningan, perak, dan emas. Bahan tersebut dapat dibuat menjadi benda-benda seni kerajinan, seperti keris, piring, teko, dan tempat lilin. Saat ini banyak terdapat sentra-sentra kerajinan cor logam seperti kerajinan perak. Tempat-tempat terkenal itu antara lain kerajinan perak di Kota Gede Yogyakarta dan kerajinan kuningan yang terdapat di Juwana dan Mojokerto.

2. Teknik Ukir
Alam Nusantara dengan hutan tropisnya yang kaya menjadi penghasil kayu yang bisa dipakai sebagai bahan dasar seni ukir kayu. Mengukir adalah kegiatan menggores, memahat, dan menoreh pola pada permukaan benda yang diukir.
Di Indonesia, karya ukir sudah dikenal sejak zaman batu muda. Pada masa itu banyak peralatan yang dibuat dari batu seperti perkakas rumah tangga dan benda-benda dari gerabah atau kayu. Benda- benda itu diberi ukiran bermotif geometris, seperti tumpal, lingkaran, garis, swastika, zig zag, dan segitiga. Umumnya ukiran tersebut selain sebagai hiasan juga mengandung makna simbolis dan religius.
Dilihat dari jenisnya, ada beberapa jenis ukiran antara lain ukiran tembus (krawangan), ukiran rendah, Ukiran tinggi (timbul), dan ukiran utuh. Karya seni ukir memiliki macam-macam fungsi antara lain:
a. Fungsi hias, yaitu ukiran yang dibuat semata-mata sebagai hiasan dan tidak memiliki makna tertentu.
b. Fungsi magis, yaitu ukiran yang mengandung simbol-simbol tertentu dan berfungsi sebagai benda magis berkaitan dengan kepercayaan dan spiritual.
c. Fungsi simbolik, yaitu ukiran tradisional yang selain sebagai hiasan juga berfungsi menyimbolkan hal tertentu yang berhubungan dengan spiritual.
d. Fungsi konstruksi, yaitu ukiran yang selain sebagai hiasan juga berfungsi sebagai pendukung sebuah bangunan.
e. Fungsi ekonomis, yaitu ukiran yang berfungsi untuk menambah nilai jual suatu benda.
3. Teknik membatik
Kerajinan batik telah dikenal lama di Nusantara. Akan tetapi kemunculannya belum diketahui secara pasti. Batik merupakan karya seni rupa yang umumnya berupa gambar pada kain. Proses pembuatannya adalah dengan cara menambahkan lapisan malam dan kemudian diproses dengan cara tertentu atau melalui beberapa tahapan pewarnaan dan tahap nglorod yaitu penghilangan malam.


Alat dan bahan yang dipakai untuk membatik pada umumnya sebagai berikut:
a. Kain polos, sebagai bahan yang akan diberi motif (gambar). Bahan kain tersebut umumnya berupa kain mori, primissima, prima, blaco, dan baju kaos.
b. Malam, sebagai bahan untuk membuat motif sekaligus sebagai perintang masuknya warna ke serat kain (benang).
c. Bahan pewarna, untuk mewarnai kain yaitu naptol dan garam diasol.
d. Canting dan kuas untuk menorehkan lilin pada kain.
e. Kuas untuk nemboki yaitu menutup malam pada permukaan kain yang lebar.
Sesuai dengan perkembangan zaman, saat ini dikenal beberapa teknik membatik antara lain sebagai berikut:
a. Batik celup ikat, adalah pembuatan batik tanpa menggunakan malam sebagaia bahan penghalang, akan tetapi menggunakan tali untuk menghalangi masuknya warna ke dalam serat kain. Membatik dengan proses ini disebut batik jumputan.
b. Batik tulis adalah batik yang dibuat melalui cara memberikan malam dengan menggunakan canting pada motif yang telah digambar pada kain.
c. Batik cap, adalah batik yang dibuat menggunakan alat cap (stempel yang umumnya terbuat dari tembaga) sebagai alat untuk membuat motif sehingga kain tidak perlu digambar terlebih dahulu.
d. Batik lukis, adalah batik yang dibuat dengan cara melukis. Pada teknik ini seniman bebas menggunakan alat untuk mendapatkan efek-efek tertentu. Seniman batik lukis yang terkenal di Indonesia antara lain Amri Yahya.
e. Batik modern, adalah batik yang cara pembuatannya bebas, tidak terikat oleh aturan teknik yang ada. Hal tersebut termasuk pemilihan motif dan warna, oleh karena itu pada hasil akhirnya tidak ada motif, bentuk, komposisi, dan pewarnaan yang sama di setiap produknya.
f. Batik printing, adalah kain yang motifnya seperti batik. Proses pembuatan batik ini tidak menggunakan teknik batik, tetapi dengan teknik sablon (screen printing). Jenis kain ini banyak dipakai untuk kain seragam sekolah.
Daerah penghasil batik di Jawa yang terkenal diantaranya Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Rembang dan Cirebon.
4. Teknik Anyam
Benda-benda kebutuhan hidup sehari-hari, seperti keranjang, tikar, topi dan lain-lain dibuat dengan teknik anyam. Bahan baku yang digunakan untuk membuat benda-benda anyaman ini berasal dari berbagai tumbuhan yang diambil seratnya, seperti bamboo, palem, rotan, mendong, pandan dan lain-lain.
5. Teknik Tenun
Teknik menenun pada dasarnya hamper sama dengan teknik menganyam, perbedaannya hanya pada alat yang digunakan. Untuk anyaman kita cukup melakukannya dengan tangan (manual) dan hampir tanpa menggunakan alat bantu, sedangkan pada kerajinan menenun kita menggunakan alat yang disebut lungsi dan pakan. Daerah penghasil tenun ikat antara lain
6. Teknik membentuk
Penegertian teknik membentuk di sini yaitu membuat karya seni rupa dengan media tanah liat yang lazim disebut gerabah, tembikar atau keramik. Keramik merupakan karya dari tanah liat yang prosesnya melalui pembakaran sehingga menghasilkan barang yang baru dan jauh berbeda dari bahan mentahnya.
Teknik yang umumnya digunakan pada proses pembuatan keramik diantaranya:
a. Teknik coil (lilit pilin)
b. Teknik tatap batu/pijat jari
c. Teknik slab (lempengan)
Cara pembentukan dengan tangan langsung seperti coil, lempengan atau pijat jari merupakan teknik pembentukan keramik tradisional yang bebas untuk membuat bentuk-bentuk yang diinginkan. Bentuknya tidak selalu simetris. Teknik ini sering dipakai oleh seniman atau para penggemar keramik.
d. Teknik putar
Teknik pembentukan dengan alat putar dapat menghasilkan banyak bentuk yang simetris (bulat, silindris) dan bervariasi. Cara pembentukan dengan teknik putar ini sering dipakai oleh para pengrajin di sentra-sentara keramik. Pengrajin keramik tradisional biasanya menggunakan alat putar tangan (hand wheel) atau alat putar kaki (kick wheel). Para pengrajin bekerja di atas alat putar dan menghasilkan bentuk-bentuk yang sama seperti gentong, guci dll
e. Teknik cetak
Teknik pembentukan dengan cetak dapat memproduksi barang dengan jumlah yang banyak dalam waktu relatif singkat dengan bentuk dan ukuran yang sama pula. Bahan cetakan yang biasa dipakai adalah berupa gips, seperti untuk cetakan berongga, cetakan padat, cetakan jigger maupun cetakan untuk dekorasi tempel. Cara ini digunakan pada pabrik-pabrik keramik dengan produksi massal, seperti alat alat rumah tangga piring, cangkir, mangkok gelas dll
Disamping cara-cara pembentukan diatas, para pengrajin keramik tradisonal dapat membentuk keramik dengan teknik cetak pres, seperti yang dilakukan pengrajin genteng, tegel dinding maupun hiasan dinding dengan berbagai motif seperti binatang atau tumbuh-tumbuhan.


MAKALAH TRIAS POLITICA


Trias Politica atau pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan.
TRIAS POLITICA                                   
1.1.          PENGERTIAN TRIAS POLITICA
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
1.2.          SEJARAH TRIAS POLITICA
Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) yang ditafsirkan menjadi “pemisahan kekuasaan”. Pemikiran John Locke mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil. Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang sering disebut Montesqueieu mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
1.3.          KONSEP TRIAS POLITICA
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
1.      Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
2.      Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
3.      Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang
1.4.          PEMBAGIAN KONSEP TRIAS POLITICA
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa terdiri dari tigakekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum bangsawan. Pembagian konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politica di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagian konsep Trias Politica menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan yang mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang melaksanakan peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur oleh badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan yang melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta kekuasaan yang mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
1.5.          PENGAWASAN TERHADAP  TRIAS POLITICA
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
1.5.1.      PRINSIP CHECK AND BALANCE
Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politica memiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam variasi, misalnya:
a)      The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
b)      Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
c)      Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensid)     Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
1.5.2.      CONTOH NEGARA YANG MENERAPKAN  CHECK AND BALANCE
Di Amerika Serikat sebagai kiblat konsep checks and balances system, dalam hal pelaksanaan fungsi kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap Legislatif, Presiden diberi kewenangan untuk memveto rancangan undang- undang yang telah diterima olehCongress (semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh Congressdengan dukungan 2/3 suara dari House of Representative (semacam DPR) dan Senate(semacam lembaga utusan negara bagian).
1.6.          TEORI TEORI DALAM TRIAS POLITICA
Teori teori dalam Trias Politika di dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke maupun Montesqiueu.
a)   Lembaga Legislatif
Dilihat dari kata Legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang, melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap absolut dari pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan legislatif sebagai berikut:
1. Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2.  InterpelasiHak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
3. Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4.  MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
b)  Lembaga Eksekutif
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang:§  Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.§  Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara.§  Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung.§  Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.§  Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
 Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial   : Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.
c)  Lembaga Yudikatif

Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif  adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.
Dampak Pergaulan Bebas


Akibat Pergaulan Bebas – Pergaulan bebas biasanya dilakukan oleh anak remaja yang dalam masa pertumbuhan dan ingin tahu. Karena masa remaja adalah masa yang paling indah, disitu kita masih mencari jati diri kita. Tetapi dimasa itu banyak remaja yang salah langkah, akibat bergaul yang diluar batas sehingga menimpa dampak buruk para mereka seperti hamil duluan, overdoses akibat narkoba, terkena penyakit HIV /AIDS.

Pergaulan bebas sekarang suka mulai ke tingkat bawah dan berkembang di anak SMA dan SMP. Di setiap SMA di indonesia sudah 40 % muridnya tidak virgin lagi, dan 20 % untuk anak SMP. Semua itu terjadi karena pergaulan bebas dan dunia internet dan ponsel yang dengan gampang menyimpan film biru sehingga membuat anak anak tersebut penasaran untuk meniru adegan tersebut
Kalau disimpulkan berikut ini adalah dampak akibat pergaulan bebas
1. Terserang Penyakit HIV / AIDS
Itu dikarenakan melakukan hubungan gonta ganti pasangan yang tidak menggunakan alat pengaman, sebagai akibat rasa ingin tahu atau mungkin masalah ekonomi
2. Hamil di Luar Nikah
Dikarenakan kurang pengetahuan masalah seksologi para remaja melakukan tanpa memikirkan resiko yang terjadi hanya untuk mencari tahu bagaimana rasanya berhubungan badan yang di akibatkan menonton film biru
3. Ketergantungan Obat
Indonesia sekarang semakin buruk, karena banyak kasus obat obatan terlarang yang menjadikan berita di televisi. Bila kita sudah terkontaminasi dengan obat, bila tidak membeli akan sakit dan itu menguras uang akibatnya bila tidak punya uang, kita akan mencuri atau melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan obat tersebut. Dan akibat paling buruk adalah overdosis, atau kelebihan kita menggunakan obat sehingga membuat kita meninggal.
4. Aborsi
Diakibatkan sering melakukan hubungan badan akan berakibat kita hamil di luar nikah. Bila itu terjadi pasti akan membuat remaja bingung, karena belum waktunya untuk menikah dan jeleknya kejadian itu tidak diketahui oleh orang tua, sehingga jalan terbaik adalah melakukan aborsi untuk menutupi mati pada orang tua dan masyarakat. Dan resiko yang paling parah bila aborsi dilakukan tidak sesuai dengan prosedur berakibat kematian
5. Tawuran Remaja
Mungkin kita tiap hari melihat di televisi tentang berita tawuran antar pelajar yang meresahkan masyarakat. Sampai diadakan sweeping oleh pihak kepolisian kepada pelajar. Semua itu akibat pergaulan bebas yang membuat emosi tinggi dan berakibat pada tawuran
Masih banyak lagi akibat pergaulan bebas yang bisa kita ambil, tetapi dari keterangan diatas itu paling menonjol dan meresahkan masyarakat. Bagaimana nasib negara kita bila para pelajar salah dalam bergaul. Tingkat kriminalitas akan meningkat diakibatkan pergaulan yang salah tersebut. Untuk itu kita harus sadar bila semua itu salah, dan didik anak kita menjadi yang benar. Semua itu tergantung pada diri kita sendiri bagaimana menyikapi hal tersebut, bila kita bisa menjaga dan bergaul dengan benar maka kejadian diatas tidak akan terjadi
QURBAN DAN AQIQAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Sedangkan Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam  yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh  dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah  satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat  saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN AQIQOH
Dari segi bahasa:
·         Rambut yang berada dikepala bayi yang baru dilahirkan
·         Berarti “pertolongan”
Dari segi syarak:
·         Menyembelih kambing atau biri-biri untuk bayi yang baru dilahirkan
·         Kadang-kadang,kambing yang disembelih itu disebut juga aqiqoh
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"

B.     HUKUM AQIQOH
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

C.    SYARAT-SYARAT AQIQAH
a.      Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
b.      Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang  sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
c.       Sunat dimasak dan diagih atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara mara. Berbeza dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang belum dimasak.
d.      Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya: Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).

D.    SUNAT-SUNAT KETIKA MENYEMBELIH BINATANG
korban:
1.  Membaca Basmalah
2.  Selawat ke atas nabi
3.  Menghadap kiblat
4.  Bertakbir
5.  Berdoa supaya diterima ibadah korban itu.

E.     HIKMAH AQIQOH
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya berikut ini :
حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak.

F.     PENGERTIAN KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)

G.    HUKUM BERKURBAN Ada 3, Yaitu:

  • Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
  • Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
  • Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
H.    JENIS DAN SYARAT HEWAN UNTUK KURBAN
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
1.         Domba      : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.         Kambing   : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3.         Sapi atau Kerbau   : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
4.         Unta          : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti: Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya, Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst

I.       SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
1.         Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2.         Hewan yang dikurban

J.      SYARAT DAN WAKTU MELAKSANAKAN KURBAN
-            Orang yang berkurban beragama Islam
-            Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
-            Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.

Cara penyembelihan dan do`a berkurban
  1. Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
  2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
  3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
  4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
  5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
  6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
-          Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
-          Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
-          Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
-          Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”

K.    HIKMAH DARI KURBAN
a.    Menambah cintanya kepada Allah SWT
b.    Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
c.    Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.

d.   Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
Pengertian Elliptical Sentence

Pengertian Elliptical Sentence - Elliptical sentences  adalah bentuk kalimat yang disederhanakan / digabungkan dengan cara menggabungkan dua kalimat menjadi satu kalimat. Dengan kata lain Elliptical berarti Menyederhanakan kalimat. Penggabungan itu dilakukan dengan cara menghilangkan salah satu unsur kalimat yang sama dari kalimat 1 dan kalimat 2. Kalimat ellipsis ini bisa dibentuk jika:
  • Kedua kalimat memiliki unsur kalimat yang sama. (Unsur kalimat; Subject, Predicate, Object/Complement)
  • Kedua kalimat menggunakan tenses yang sama, dengan pola predikat yang sama. Bila tensesnya sama, tetapi pola predikatnya berbeda, kedua kalimat tidak bisa disederhanakan dengan pola ellipsis.
Ada 3 bentuk kalimat elliptical yaitu :
  1. Positive Elliptics
  2. Negative Elliptics
  3. Opposite Elliptics

1. POSITIVE ELLIPTICS (Too dan So)
Too dan so sama sama artinya juga digunakan jika kedua kalimat berbentuk positif.

Contoh:
I am a nurse. Wulan is a nurse.
- I am a nurse and Wulan is too.
- I am a nurse and so is Wulan.

I like grape. Rudi likes grape.
- I like grape and Rudi does too.
- I like grape and so does Rudi.

Dora went to London. Emon went to London.
- Dora went to London and Emon did too.
- Dora went to London and so did Emon.

2. NEGATIVE ELLIPTICS (Either dan Neither)
Either dan neither artinya juga / juga tidak digunakan jika kedua kalimat berbentuk negative.

Contoh:
I am not an artist. Maya is not an artist.
- I am not an artist and Maya isn’t either.
- I am not an artist and neither is Maya.

I don’t like tea. Ronaldo doesn’t like tea.
- I don’t like tea and Ronaldo doesn’t either.
- I don’t like tea and neither does Ronaldo.

Dora didn’t go to London. Emon didn’t go to London.
- Dora didn’t go to London and Emon didn’t either.
- Dora didn’t go to London and neither did Emon.

3. OPPOSITE ELLIPTICS (But)
But artinya tetapi digunakan jika kedua kalimat bertentangan.

Contoh:

I am an artist. Maya is not an artist.
- I am an artist but Maya is not.

I don’t like tea. Ronaldo like tea.
- I don’t like tea but Ronaldo does.

Dora went to London. Emon didn’t go to London.
- Dora went to London but Emon didn’t

Rudi cannot speak Japanese. Susi can speak Japanese.
- Rudi cannot speak Japanese but Susi can.