Kedaulatan
Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pengertian
Kedaulatan
Berdaulat asal
kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat
artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin
yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar
negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
tanpa campur tangan negara lain.
Negara Indonesia
adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan
tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil
dan makmur.
Sebelum Bangsa
Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak
memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah
Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk
dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan
Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan
diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa
Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.
Setelah penduduk
Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia
tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa
Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.
Pengertian
Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah
orang yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang
memerintah negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara
disebut rakyat. Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik
dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan
rakyat dalam suatu negara. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan
yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kedaulatan
rakyat dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara
pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada
diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi
langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya didasarkan kepada
undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan
Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang akan menjadi
kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan
yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan
keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif
(pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat
undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan
eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus
melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat
banyak. Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan kebijakannya tidak sesuai
dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan keinginan rakyat banyak, maka
mereka harus siap dikritik dan ditolak dengan berbagai cara yang dilakukan oleh
rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut bisa melalui unjuk rasa atau protes
dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di mass
media cetak atau media elektronik.
Pengertian
Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Ø
Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur
kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang
diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang
ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
o
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o
Memajukan
kesejahteraan umum.
o
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
o
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan kedilan sosial
Dari
penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia
memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan
rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain.
Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi,
politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
Ø
Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan
atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk
kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
o
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
o
Pasal
11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
o
Pasal
13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
Macam – Macam Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya,
setiap negara mempunyai cara-cara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedaulatan
suatu negara juga ada bermacam-macam. Di bawah ini akan dibahas beberapa teori
kedaulatan :
v Kedaulatan
Tuhan
Menurut
teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa.
Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang
raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala
peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu
rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini
adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan
Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan
Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
v Kedaulatan
Raja
Kedaulatan
suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak
Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja
harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a
menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai
paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan
F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV.
Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di
dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak
terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
v Kedaulatan
Negara
Berdasarkan
teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber
kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak
terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara
berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk
kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband.
Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan
Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
v Kedaulatan
Hukum
Menurut
teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum
bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu
negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara
negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini
adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara
di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
v Kedaulatan
Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan
melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih
dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam
pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi
hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.
Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa
memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan
penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu
dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia,
namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan
kebudayaan masing – masing negara.
Sifat – Sifat Kedaulatan
Kedaulatan
memiliki empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat
dibagi-bagi) , dan tidak terbatas.
§
Kedaulatan
bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama
negara tetap berdiri.
§
Kedaulatan
bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan
itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
§
Kedaulatan
bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu
meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat
diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
§
Kedaulatan
bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh
siapapun atau kekuasaan apapun.
0 komentar: