QURBAN DAN AQIQAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban,
diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa
qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan
untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang
lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Sedangkan Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam
yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif
yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam
kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib),
bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang
shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah
adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah
kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh
kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan
batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita
yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah,
sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai
upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang
terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan
oleh kaum muslimin.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AQIQOH
Dari segi bahasa:
· Rambut
yang berada dikepala bayi yang baru dilahirkan
· Berarti
“pertolongan”
Dari segi syarak:
· Menyembelih
kambing atau biri-biri untuk bayi yang baru dilahirkan
· Kadang-kadang,kambing
yang disembelih itu disebut juga aqiqoh
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan
untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan
niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah
atau dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri menurut
kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh
kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah
muakkadah adalah hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya.
Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"
B. HUKUM AQIQOH
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak
laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing.
Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga
diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung
nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh
hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia
tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua
dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan
ibu dan bukan pula anaknya.
C. SYARAT-SYARAT AQIQAH
a. Dari sudut umur
binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
b. Sembelihan
aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai
dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan
Allah swt).
c. Sunat
dimasak dan diagih atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga
dan saudara mara. Berbeza dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang
belum dimasak.
d. Anak lelaki
disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan
kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya:
Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya
dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan
jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).
D. SUNAT-SUNAT KETIKA
MENYEMBELIH BINATANG
korban:
1. Membaca Basmalah
2. Selawat ke atas nabi
3. Menghadap kiblat
4. Bertakbir
5. Berdoa supaya diterima ibadah korban itu.
E. HIKMAH AQIQOH
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu
sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal
kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia,
sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka.
Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin
yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi
dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka
sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal
serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw.
melalui sabdanya berikut ini :
حَدِيثُ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w
pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan
isterinya hendaklah dia membaca:
بِسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari
apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri
itu ditakdirkan mendapat seorang anak.
F. PENGERTIAN KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang
berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban
adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari
raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu
nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS.
Al-Kautsar ayat 1-3)
G. HUKUM BERKURBAN Ada 3,
Yaitu:
- Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah
QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan
berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
- Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk
menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
- Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan
tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
H. JENIS DAN SYARAT HEWAN
UNTUK KURBAN
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya
adalah:
1. Domba
: syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2. Kambing
: syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3. Sapi
atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
4. Unta
: syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk
serta tidak cacat, seperti: Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya
tidak berfungsi atau keduanya, Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst
I. SYARAT-SYARAT
HEWAN KURBAN
1. Hewan
yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih,
tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya
sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2. Hewan
yang dikurban
J. SYARAT DAN
WAKTU MELAKSANAKAN KURBAN
- Orang
yang berkurban beragama Islam
- Dilaksanakan
pada bulan Zulhijah
- Waktu
penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul
Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13
Zulhijah sampai terbenam matahari.
Cara penyembelihan dan do`a berkurban
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
- Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang.”
- Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada
junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
- Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
- Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari
Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah
kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha
Penyayang.”
K. HIKMAH DARI KURBAN
a. Menambah cintanya kepada Allah SWT
b. Akan menambah keimanannya kepada
Allah SWT
c. Dengan berkurban, berarti
seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang
telah dilimpahkan pada dirinya.
d. Dengan berkurban, berarti seseorang
telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan
rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
0 komentar: