MAKALAH TRIAS POLITICA
Trias Politica atau pemisahan kekuasaan merupakan konsep
pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan
dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan
pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di
lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau
kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu
negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga
lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu
yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu
pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan.
TRIAS POLITICA
1.1.
PENGERTIAN TRIAS POLITICA
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias
politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan
antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah satu
orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan
juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan
kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
1.2. SEJARAH
TRIAS POLITICA
Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke
(1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) yang ditafsirkan menjadi “pemisahan
kekuasaan”. Pemikiran John Locke mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum
Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang
terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar
manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki
milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi
manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh
berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik
setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika
diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan
akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu,
tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja
akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu
lain, demikian tujuan negara versi Locke.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan
terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut
Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan
Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang sering disebut Montesqueieu
mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah
pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit
tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai
berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan
legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan
hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang
bergantung pada hukum sipil. Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak
diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari
pemikir Perancis ini. Namun, konsep ini terus mengalami persaingan dengan
konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul
Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
1.3. KONSEP
TRIAS POLITICA
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga
pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government
(1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois
(1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di
dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
1. Kekuasaan
Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
2. Kekuasaan
Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
3. Kekuasaan
Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang
1.4.
PEMBAGIAN KONSEP TRIAS POLITICA
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu
simpulan, bahwa terdiri dari tigakekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di
tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum bangsawan. Pembagian
konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan
pengertian Trias Politica di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan
oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagian konsep Trias Politica menurut
Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan yang
mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang melaksanakan peraturan, dan
kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun pendistribusian dari ketiga macam
kekuasaan tersebut diatur oleh badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan
untuk yang mengatur dan menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif,
dan kekuasaan yang melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif,
serta kekuasaan yang mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
1.5.
PENGAWASAN TERHADAP TRIAS
POLITICA
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak
melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances
system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system,
masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances
system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep
negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
1.5.1. PRINSIP
CHECK AND BALANCE
Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang
mengatur Trias Politica memiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam variasi,
misalnya:
a) The four
branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan
sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol,
dan memberikan informasi.
b) Di Amerika
Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara
adalah badan yudikatif.
c) Di Korea
Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensid) Sementara itu, di Indonesia, Trias
Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR,
eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah
konstitusi dan mahkamah agung.
1.5.2. CONTOH
NEGARA YANG MENERAPKAN CHECK AND BALANCE
Di Amerika Serikat sebagai kiblat konsep checks and balances
system, dalam hal pelaksanaan fungsi kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap
Legislatif, Presiden diberi kewenangan untuk memveto rancangan undang- undang
yang telah diterima olehCongress (semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat
dibatalkan oleh Congressdengan dukungan 2/3 suara dari House of Representative
(semacam DPR) dan Senate(semacam lembaga utusan negara bagian).
1.6. TEORI
TEORI DALAM TRIAS POLITICA
Teori teori dalam Trias Politika di dasari dengan teori
fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke
maupun Montesqiueu.
a) Lembaga
Legislatif
Dilihat dari kata Legislate yang bermakna lembaga yang
bertugas membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat
undang-undang, melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen.
Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang
bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan
legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap absolut dari
pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan legislatif sebagai
berikut:
1. Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif
diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang
perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2. InterpelasiHak
anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat
terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
3. Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif untuk
melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4. MosiHak kontrol
yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
b) Lembaga Eksekutif
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah
yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil
maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa
bidang:§ Diplomatik: menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.§ Administratif: melaksanakan peraturan serta
perundang-undangan dalam administrasi negara.§
Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan
melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung.§ Legislatif: membuat undang-undang bersama
dewan perwakilan.§ Yudikatif: memberikan
grasi dan amnesti.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala
negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris
dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president
yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem Lembaga
Eksekutif terbagi menjadi dua:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan
kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana
menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara
disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial : Kepala pemerintahan dan kepala negara,
keduanya dipegang oleh presiden.
c) Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik
Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang
atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif adalah sebagai alat penegakan hukum,
penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak
dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.
0 komentar: