PARTAI DI INDONESIA

Sekarang  jumlah partai yang diakui oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) 44 partai mulai dari partai Hanura sampai partaiBuruh.Dari tahun ke tahun jumlah ini bertambah terus.Sebenarnya hal ini tidak efektif digunakan di Indonesia, semakin banyak partai semakin banyak terjadi perpecahan golongan dan semakin sulit juga bagi rakyat untuk memilihnya.Seharusnya pemerintah bisa membatasi jumlah pertai yang ada.Berikut daftar partai – partai berserta lamabangnya yang ikut serta dalam pemilu 2009 :
No. urut
Lambang dan nama partai
1

Partai Hati Nurani Rakyat
2

Partai Karya Peduli Bangsa
3

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4

Partai Peduli Rakyat Nasional
5

Partai Gerakan Indonesia Raya
6

Partai Barisan Nasional
7

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8

Partai Keadilan Sejahtera
9

Partai Amanat Nasional
10

Partai Perjuangan Indonesia Baru
11

Partai Kedaulatan
12

Partai Persatuan Daerah
13

Partai Kebangkitan Bangsa
14

Partai Pemuda Indonesia
15

Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16

Partai Demokrasi Pembaruan
17

Partai Karya Perjuangan
18

Partai Matahari Bangsa
19

Partai Penegak Demokrasi Indonesia
No. urut
Lambang dan nama partai
20

Partai Demokrasi Kebangsaan
21

Partai Republika Nusantara
22

Partai Pelopor
23

Partai Golongan Karya
24

Partai Persatuan Pembangunan
25

Partai Damai Sejahtera
26

Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27

Partai Bulan Bintang
28

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29

Partai Bintang Reformasi
30

Partai Patriot
31

Partai Demokrat
32

Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33

Partai Indonesia Sejahtera
34

Partai Kebangkitan Nasional Ulama
41

Partai Merdeka
42

Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
43

Partai Sarikat Indonesia
44

Partai Buruh

0 komentar: